Cara Memahami Tax Amnesti Pak Jokowi

Cara Memahami Tax Amnesti Pak Jokowi

Rakyatmerdeka.co – News Dewan Perwakilan Rakyat pada akhirnya sepakat rancangan Undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty disahkan jadi undang-undang. Menteri Perdagangan Thomas Trikasih mendorong pengusaha menggunakan masa pengampunan pajak untuk melaporkan asetnya dengan benar.

” Lebih baik data itu pengusaha yang buka sendiri dibandingkan bocor kelak. Di dunia internet, makin susah merahasiakan sesuatu. Contohnya panama papers kemarin itu kan bocor secara spektakuler, ” tutur Menteri Lembong waktu didapati di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta.

Lantas apa sebenarnya tax amnesty itu serta bagaimana sistem kerjanya? Supaya lebih gampang mengerti tax amnesty, dapat menggunakan perumpamaan. Katakanlah ada seseorang pengusaha tempe bernama Didi. Usaha tempe Didi begitu besar di Indonesia serta keuntungannya berlimpah.

Tetapi, Didi berfikir tidak ingin berdagang cuma di Indonesia serta menginginkan memperlebar bisnisnya keluar negeri. Jadi dia juga menyimpan beberapa duit keuntungan bisnis tempenya keluar negeri.

Selanjutnya, Didi tak melaporkan kekayaan ini ke pemerintah Indonesia, lantaran di perusahaan tempat dianya menyimpan duit berikan jaminan kerahasiaan. Mengakibatkan pemerintah tak memperoleh pemasukan pajak yang semestinya didapat dari hasil usaha Didi di Indonesia.

Didi tidak sendiri. Teman-temannya yang mendengar tindakan ekspansi ini dapat lakukan hal yang sama. Pada akhirnya, makin sedikit pemasukan pajak yang di terima negara. Walau sebenarnya, pemerintah sekarang ini tengah memerlukan dana besar untuk biaya pembangunan.

Hal semacam ini yang memicu Pemerintah Jokowi untuk mengaplikasikan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai awal Juli ini. Pemerintah bakal mengampuni denda sepanjang jangka waktu Didi menyimpan uangnya diluar negeri serta tak melaporkannya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan wajib pajak yang berkeinginan mendapatkannya kudu terlebih dahulu mengutarakan semua harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

” Kemudian wajib pajak membayar uang tebusan, berupa tarif dikali harta bersih. Yakni harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta dan belum dilaporkan, ” kata Menteri Bambang di Kantornya, Jakarta.

Mengenai tarif tebusan bila Didi berniat mengembalikan dana yang dibawa keluar negeri ke Indonesia sebesar : 2 % untuk pelaporan yang dilakukan 3 bln. pertama setelah tax amnesty berlaku. Kemudian, 3 % untuk 3 bulan kedua, serta 5 % untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.

Jadi contoh Didi punya niat mengembalikan dana sebesar Rp 1 juta, yang belum dilaporkan, jadi dia mesti membayar tebusan sejumlah Rp 20. 000 (2% x Rp 1 juta) dalam jangka waktu 3 bln. pertama. Rp 30. 000 untuk jangka waktu 3 bln. ke-2. Serta Rp 50. 000 untuk periode 1 Januari s/d 31 Maret 2017.

Tetapi, bila Didi cuma melaporkan tanpa ada punya niat membawa uangnya kembali saat ini tarif tebusan dipakai sebesar : 4 % untuk 3 bln. pertama, 6 % tiga bln. ke-2, serta 10 % untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Bila dinilai jadi Didi mesti membayar Rp 40. 000 untuk 3 bln. pertama. Rp 60. 000 untuk 3 bln. ke-2, serta Rp 100. 000 untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Tetapi besaran ini berbeda untuk Wisnu, kawan Didi yang berjualan bakso. Wisnu bakal dipakai tarif tebusan untuk wajib pajak UMKM yaitu sebesar : 0, 5 % bila mengungkapkan harta hingga Rp 10 miliar, serta 2 % bila pengungkapan harta lebih dari Rp 10 miliar.

” Wajib pajak cuma butuh menemui help desk di Ditjen Pajak, serta sampaikan surat pernyatan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya. Juga membawa beberapa syarat yang diperlukan, ” tutur Menteri Bambang.

Kriteria yang dibutuhkan diantaranya : Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan PPh th. pajak terakhir, serta melunasi semua tunggakan.

Untuk wajib pajak yang sedang dalam waktu pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan. Jadi harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar serta pajak yang seharusnya.

Related posts

Leave a Comment